JAKARTA - DPR RI berkomitmen meringankan beban pengemudi logistik di Indonesia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemerintah akan membebaskan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum.
Langkah ini muncul sebagai bagian dari upaya mempercepat revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sekaligus menanggapi aspirasi Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara.
“Tadi kami juga sudah menyanggupi beberapa usulan untuk didorong kepada pemerintah. Tapi mungkin yang baru kita bisa dorong kepada pemerintah, itu ada 3 poin,” jelas Dasco.
Selain pembebasan biaya perpanjangan SIM, DPR juga mendorong penyediaan rumah bersubsidi bagi para pengemudi logistik. Dengan adanya fasilitas ini, mereka diharapkan dapat mengakses perumahan layak, sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintah. “Nanti di dalam tim tolong diintegrasikan supaya nanti kita bisa sambungkan ke pemerintah yang berkaitan dengan masalah ini,” tambah Dasco.
Dukungan DPR terhadap pengemudi logistik tidak berhenti di perumahan. Legislator itu juga menegaskan, pemberian beasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak-anak pengemudi logistik akan menjadi bagian dari sinergi kebijakan pemerintah dan aspirasi pengemudi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan keluarga pengemudi logistik serta mendorong kesejahteraan mereka.
Upaya DPR ini muncul dalam konteks revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sejak beberapa waktu lalu, DPR RI telah menjanjikan percepatan revisi undang-undang yang mencakup regulasi transportasi online, serta mengakomodasi aspirasi para pengemudi logistik yang selama ini belum tersentuh kebijakan fiskal maupun kesejahteraan sosial. “Kita menyepakati revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu,” kata Dasco.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menambahkan, proses revisi ini akan melibatkan seluruh asosiasi pengemudi, agar setiap aspirasi dapat masuk dalam regulasi secara utuh. “Nanti di dalamnya memuat termasuk apa yang disampaikan oleh asosiasi semua. Kami berjanji akan bahas bersama, kita akan libatkan semua stakeholder termasuk asosiasi supir,” jelasnya.
Revisi undang-undang ini menjadi momentum bagi pengemudi logistik untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan lebih besar dari pemerintah. Selama ini, biaya perpanjangan SIM B1 dan B2 serta keterbatasan akses rumah layak menjadi salah satu tantangan signifikan yang dihadapi oleh para sopir logistik. Dengan adanya kebijakan baru ini, beban finansial mereka dapat berkurang, sekaligus membuka peluang bagi keluarga pengemudi untuk memperoleh pendidikan lebih baik melalui KIP dan PIP.
Koordinasi antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, dan kementerian terkait lainnya akan dilakukan secara intensif dengan asosiasi pengemudi. Hal ini bertujuan untuk membahas aspek teknis revisi undang-undang, termasuk mekanisme implementasi pembebasan biaya SIM dan penyediaan rumah bersubsidi. Dasco menegaskan, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan asosiasi pengemudi menjadi kunci sukses pelaksanaan kebijakan ini.
DPR juga berharap, langkah-langkah tersebut dapat mendorong profesionalisme pengemudi logistik sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan adanya dukungan fiskal dan fasilitas sosial, pengemudi logistik diharapkan lebih fokus pada produktivitas dan keselamatan dalam menjalankan tugasnya, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada efisiensi sektor logistik nasional.
Beberapa poin yang telah disetujui DPR sebagai prioritas antara lain: pembebasan PNBP untuk perpanjangan SIM, penyediaan rumah bersubsidi, serta pemberian akses pendidikan melalui KIP dan PIP bagi anak pengemudi. Ketiga poin ini dipandang sebagai langkah konkret untuk menjawab aspirasi pengemudi logistik, sekaligus menjadi sinyal positif bagi pemerintah untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini melalui revisi undang-undang dan peraturan pelaksana.
Dasco menambahkan, mekanisme implementasi pembebasan biaya SIM B1 dan B2 akan segera dikomunikasikan dengan Kemenhub dan pihak terkait, agar kebijakan ini dapat langsung dirasakan pengemudi logistik. “Kita akan pastikan prosedur pembebasan PNBP berjalan lancar dan transparan, sehingga semua pengemudi dapat merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, DPR berupaya menghadirkan kebijakan yang bersifat pro-rakyat, khususnya bagi pengemudi logistik yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang di seluruh Indonesia. Pembebasan biaya perpanjangan SIM B1, penyediaan rumah bersubsidi, dan dukungan pendidikan diharapkan dapat menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme para sopir logistik.
Secara keseluruhan, inisiatif DPR ini menunjukkan bahwa aspirasi pengemudi logistik mulai diperhitungkan dalam pembentukan regulasi, serta menjadi bukti komitmen legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kelompok pekerja vital di sektor transportasi dan logistik nasional.